Dalam Pasal 7 diatur soal sumber dananya.
Pasal 7
Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara \NIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara wewenang pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 huruf g
g. Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara sesuai dengan kewenangannya masing-masing:
1. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penataan ruang;
2. memberikan kemudahan dan percepatan terhadap proses perizinan, penetapan lokasi, pengadaan tanah, dan dukungan lainnya yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara WIP; dan
3. melakukan relokasi jalan kabupaten yang terdampak pembangunan Bandar Udara WIP
Presiden Jokowi diketahui makin getol mengundang investor ke IKN Nusantara. Pada Rabu (7/6/2023) Presiden Jokowi saat berada di Singapura kembali mengundang agar para pengusaha Singapura ikut berinvestasi di ibu kota baru tersebut. Dia mengatakan, bisnis dijamin berjalan lancar dan tak akan terganggu meskipun Pemilu 2024 sedang menjelang.
(ezr)