OJK menyatakan tidak pernah memberikan izin usaha untuk aplikasi model demikian. Masyarakat diminta berhati-hati jika ada penawaran yang mengatasnamakan regulator pasar modal dan keuangan ini.
Dalam dunia digital seperti ini memang muncul model bisnis beragam. Salah satunya penawaran sejumlah uang dengan cara mengunduh sebuah aplikasi. Lazim terjadi bahwa penggagas aplikasi menawarkan kepada calon pengguna sebuah kontraprestasi, namun dengan syarat.
Pada beberapa kasus pengguna, selain diminta men-download, juga aktif dalam aplikasi tersebut. Misal menonton video atau membaca sebuah artikel, kumpulan cerita, pun dengan mengikuti tantangan game, untuk kemudian diberikan poin, koin, atau bentuk lain. Apa yang didapat ini kemudian bisa dikonversi menjadi sejumlah uang dengan takaran yang telah ditentukan oleh penggagas aplikasi.
Bisa juga pengguna untuk mengisi survei dalam sebuah aplikasi dan atau melakukan aktivitas lainnya, dan kemudian mendapatkan keuntungan. Biasanya poin dan bisa ditukarkan menjadi rupiah.
Namun keseluruhan model bisnis seperti itu tidak mendapatkan izin dari OJK.
(wep/roy)