Logo Bloomberg Technoz

Waspada Janji Aplikasi Penghasil Uang Berizin Resmi OJK

News
09 June 2023 11:00

Sosmed Facebook Instagram Twitter (Dok Pixabay)
Sosmed Facebook Instagram Twitter (Dok Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Selalu hati-hati atas tawaran aplikasi penghasil uang, yang menawarkan mendapatkan keuntungan dengan mudah, juga dengan argumentasi telah mendapatkan izin resmi dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyatakan tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang, seperti yang banyak beredar dalam pemberitaan atau saluran di media sosial. “Wajib tahu, OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang,” tulis otoritas dalam pengumumannya, dikutip Jumat (9/6/2023). 

OJK meminta masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan fakta dan informasi dengan mengkonfirmasi ke layanan pesan WhatsApp 081157 157 157 atau email konsumen @ojk.go.id. Bisa juga melalui telepon langsung ke nomor 157.

“Hati-hati tertipu informasi palsu,” ucap OJK. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sejak April telah menyatakan kabar ‘10 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Resmi OJK Yang Terbukti’ merupakan pesan berantai palsu atau hoax.

“Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar. OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara melalui akun Instagram resminya @ojk_sumut, menyatakan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun,” Kominfo menegaskan.

Artikel Terkait