Aset Saham Terpidana Jiwasraya Dilelang Kejagung, Laku Rp1,94 T
Ezra Sihite
09 June 2023 09:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset sitaan yang dieksekusi yakni berupa saham PT Gunung Bara Utama. Aset sitaan itu laku terjual dalam lelang dengan harga penawaran Rp1.945.000.000.000 atau Rp1,94 triliun. Nama pemenang lelang yakni PT Indobara Utama Mandiri.
Diketahui aset sitaan itu dari hasil penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat.
Kejagung menyatakan, pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Sementara hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo.