“Pejabat, kantor pemerintah, pengacara; jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus. Meskipun dirinya tidak korupsi, kalau menghalangi orang itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama. Buktinya pengacaranya Setia Novanto tidak mencuri apa-apa, tetapi akhirnya kena 7 tahun penjara. Sekarang pengacara Lukas Enembe belum dapat apa-apa, tetapi menyalahkan penegak hukum,” ujarnya
Senada dengan Mahfud, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri yang juga sebagai ekonom mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang menghambat bahkan mengusahakan kasus -kasus pencucian uang dibekukan.
“Khusus untuk emas ini mohon dukungan masyarakat semua. Kita lawan apa yang dikatakan Pak Menko. Siapapun [jabatannya], teratas atau terbawah, yang menghambat penyidikan akan kita lawan bersama,” katanya.
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan Satgas TPPU dibagi menjadi dua kelompok kerja (pokja). Pokja 1 adalah tim yang menangani kasus di Kemenkeu.
Terdapat 10 prioritas instansi untuk yang diselidiki dengan perincian 4 prioritas di Direktorat Bea Cukai, 3 Direktorat Jenderal Pajak, dan 3 dari Inspektorat Jenderal.
“Hal terpenting bahwa dari penjelasan yang disampaikan tim teknis Pokja 1 di antaranya dari 4 skala prioritas, yang 1 masih dalam tahap penyelidikan nilai transaksi agregat Rp189 triliun. Satu lagi dalam proses pengumpulan data yang terkait dengan masalah informasi tekstil. Untuk Dirjen Pajak dari 3 prioritas, 1 telah diterbitkan ketetapan pajaknya, dan ada pengenaan hukuman kepada oknum di Dirjen Pajak,” katanya.
Sementara itu, Pokja 2 menangani laporan yang dikirimkan PPATK kepada aparat penegak hukum. Terdapat 4 prioritas dari tim tersebut yang terdiri dari 2 perkara yang dinyatakan sudah lengkap, 1 perkara tidak ditemukan cukup bukti, dan 1 sudah dalam tahap pertama diserahkan kepada kejaksaan.
“Dari Kejaksaan ada 4 laporan sifatnya prioritas. Ada 1 laporan hasil pemeriksaan PPATK ke kejaksaan meliputi berbagai wilayah ada 5 wilayah. Namun, dari 5 wilayah itu, 1 wilayah ternyata tidak ditemukan cukup buktinya jadi akan ditutup [kasusnya]. Namun, 4 wilayah lainnya akan tetap jalan, 1 dihentikan karena meninggal, 1 dihentikan karena tidak cukup bukti, dan 1 masih dalam proses,” ujarnya.
(krz/wdh)