Berbeda dengan kasus investree. Menurut dia, lender di Investree merupakan investor kecil. Mereka belum terlalu mengerti bagaimana berbisnis dengan p2p lending.
Menanggapi hal tersebut, Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi menjelaskan memang dalam proses terkadang membutuhkan waktu lama. Pasalnya terdapat serangkaian alur yang harus selaras dengan hukum yg berlaku.
Misalkan, lanjut Adrian, nasabah kooperatif, ada kemampuan bayar, berapapun besar kecilnya, sesuai UU.
“Kadang ada lender mengeluh belum dibayar 300 hari, begitu lewat 90 hari bisa kita sebut sudah gagal bayar. Pastinya kita akan komunikasi terus sama lender perkembangannya. Dengan demikian memang butuh waktu,” tegas Adrian.
Investree Terima Komplain 3.948 per April
Investree, perusahaan fintech peer-to-peer lending (p2p) lending atau pinjol, menyatakan jumlah komplain dari lender individu lebih banyak terkait dengan pinjaman-meminjam dengan kategori risiko menengah-tinggi. Totalnya mencapai 3.948 komplain per April 2023.
Jumlah tersebut sekitar 78% merupakan pendanaan lender individu pada tipe pinjaman dengan rating B sampai dengan C-. Keseluruhan komplain didapat dari Customer Support Investree, baik via telepon, email, WhatsApp, media massa, dan media sosial. Ini masih ditambah lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) milik OJK.
Adrian Gunadi menjelaskan di tahap awal harus dilihat dulu kondisi industri secara lebih luas. Menurutnya kondisi perekonomian nasional dan dunia belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19.
“Mungkin sebagian berhasil bangkit, namun sebagian belum, sehingga pemahaman tentang kepada siapa lender memberikan pendanaan serta risikonya, itu yang perlu ditekankan,” kata dia.
Adrian melanjutkan, sejak hari pertama Investree beroperasi, pihaknya selalu menjalankan kewajiban transparansi berupa penyajian informasi perihal risiko, “Selayaknya layanan atau perusahaan pendanaan bersama berbasis teknologi, kami selalu menyampaikan bahwa risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh pemberi pinjaman atau lender,” papar dia.
(wep)