Logo Bloomberg Technoz

OJK: 24 Pinjol Dalam Pengawasan, Punya TWP90 di Atas 5%

Yunia Rusmalina
08 June 2023 20:20

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending (p2p) lending atau pinjol yang dalam pengawasan khusus karena tercatat masuk dalam TWP90 di atas 5%. Total ada 24 perusahaan pada bulan April, atau naik jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan.

“Dari 24 perusahaan tersebut,prosesnya macam-macam dan ujung yang bermasalah itu sudah kelihatan,” tutur Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani.

Triyono Gani menerangkan pihaknya  akan melihat laporan wanprestasi perusahaan. Jika laporannya sangat tinggi maka akan  melakukan pemanggilan untuk melakukan komitmen.

“Kita akan pantau kalau memang action plan tidak tercapai, maka kita akan buat surat peringatan 1 dan 2, begitu dia tak mencapai lagi, kita akan stop atau pembekuan kegiatan usaha,” ungkap Triyono dalam keteranganya, Kamis (08/06/2023).

Pinjol yang dalam komitmen barunya kembali meleset, maka OJK akan menindak tegas. Dalam hal ini sanksi pembekuan. “Bikin komitmen baru untuk sampai pencabutan pembekuan, kalau ternyata nggak bisa lagi, seperti Tanifund, ya sudah akhirnya seperti apa,” tutur dia,