Logo Bloomberg Technoz

Adapun, surveyor yang terindikasi melakukan kecurangan adalah PT Anindya Wiraputra Konsult dan PT Carsurin. Anindya Wiraputra Konsult menjadi surveyor yang paling banyak digunakan oleh smelter nikel di Tanah Air.

Menurut Maman, hal tersebut menjadi pertanyaan mengingat jumlah surveyor yang berhak melakukan pemeriksaan kadar nikel di Indonesia mencapai 11 surveyor. Dengan demikian, Komisi VII mendorong agar dilakukan audit segera oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh surveyor tersebut.

"Ada sebanyak 11 surveyor dari Indonesia kalau tidak salah. Kenapa hampir semua perusahaan memilih Anindya? Makanya kita ini akan benar-benar melakukan audit ke BPKP,” tegasnya.

Surveyor yang yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian (ESDM) a.l. PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, PT Jasa Mutu Mineral Indonesia, PT Carsurin, PT Geoservices, PT SCCI, PT Triyasa Firsa Utama, PT Anindya Wiraputra Konsult, dan PT Tribhakti Inspektama.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan saat ini direktorat jenderalnya tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan mineral dan batu bara.

“Ini sebagai pengawasan dan evaluasi kinerja surveyor independen secara berkala dan sewaktu-waktu. Kondisi terakhir, menindaklanjuti hasil Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 24 Mei 2023, kami sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit BPKP terhadap dua surveyor yang dimaksud. Namun, hasil auditnya belum keluar,” ujarnya.

Sayangnya, dia tidak mengelaborasi berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan hasil survei tidak netral oleh kedua lembaga tersebut.

Untuk diketahui, kewajiban menyurvei kadar dalam perdagangan nikel di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Pasal 9A regulasi tersebut mengatur mengenai verifikasi identitas dan kualitas mineral logam yang dilaksanakan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.

Lalu, Pasal 9B mengatur soal penunjukan pihak ketiga sebagai ‘wasit’ yang disepakati bersama oleh pihak pembeli di dalam negeri dan pihak penjual, serta dituangkan ke dalam kontrak penjualan.

“Wasit berfungsi untuk melakukan pengujian dan penentuan kualitas apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas antara pihak penjual dan pihak pembeli di dalam negeri,” kata Wafid.

Adapun, Pasal 9C permen tersebut mengatur tata cara penetapan surveyor oleh Menteri ESDM, sesuai Kepmen No. 154 K/30/MEM/2020.

(rez/wdh)

No more pages