"Karena saya ingin membantu kalau memang ingin membangun karena itu saya minta legal saya pak Lambok untuk membantu mempelajari, pantas enggak ini dibantu karena saya selalu minta itu," katanya.
Haris Azhar yang di akhir persidangan diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana kemudian menjelaskan duduk perkaranya. Dia menilai jaksa sengaja berupaya membelokkan motif seolah-olah dia meminta saham PT Freeport Indonesia.
Dia mengaku langsung banyak mendapat ejekan lewat media sosial karena jaksa mengungkap saham itu baru di persidangan namun tidak di berita acara pemeriksaan (BAP). Haris mengatakan alasan dia mengontak Luhut karena dia adalah kuasa hukum suku Amungme yang hidup di sekitar tambang PT Freeport dan saham itu bukan untuk dirinya melainkan hak suku tersebut.
"Kenapa saya hubungi karena saudara saksi Menko Marves kurang lebih bertanggung jawab dalam divestasi saham Freeport. Saya ketemu situasi peraturan daerah belum mengaturnya dan kita upaya di level bupati tak berhasil. Maka saya bilang ke klien saya mari kita datang ke pak Menko Marves. Saya coba informal dan betul saya diterima dengan baik oleh pak Lambok," kata Haris dalam kesempatan yang sama.
Haris menegaskan dia tak pernah meminta saham Freeport untuk dirinya. Dia menyayangkan JPU yang mencoba menggiring seolah-olah ada permintaan saham yang tak dipenuhi dan menjadi alasan membuat konten video tentang Luhut.
"Itu kan sahamnya BUMN. Jadi kalau JPU mencoba mengaitkan tersebut di mana ini tak ada di BAP materi ini maka saya mau bilang maaf anda belum beruntung," lanjut dia.
Diketahui aktivis Haris Azhar dan Fatia didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu terjadi setelah video wawancara dan diunggah di YouTube berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’.
Dalam konten video itu Haris dan Fatia membahas perusahaan tambang di Intan Jaya Papua yang disebutkan berkorelasi dengan perusahaan milik Luhut. Atas dasar hal itu, Luhut kemudian tersinggung dan melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.
(ezr)