Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan kunjungannya ke PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali belum lama ini, dia menyoroti temuan dugaan hasil survei kadar nikel yang tidak netral di perusahaan tersebut.

Menurutnya, hasil survei menunjukkan adanya produksi nickel pig iron (NPI) dengan kadar 10%—12%, sedangkan sisanya merupakan campuran bijih logam lain yang tidak dikenai royalti. Hal tersebut dinilainya tidak sesuai fakta dan terindikasi sebagai modus menghindari pembayaran royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) kepada negara.

“Itu yang saya kritisi. Hanya dengan [investasi] membawa teknologi seperti pengolahan menjadi produk NPI berkadar 10%—12% ini, saya tidak melihat ada semacam semangat [penghiliran] dari smelter itu. Saya menganggap ini penyelundupan model baru. Kenapa bayar royalti untuk nikel 10%—12%, tetapi dapat bonusnya banyak. Sisa [royalti] 88% tidak dibayar,” tegasnya.

Dia pun mendesak pemerintah agar membatasi atau melarang smelter untuk sekadar memproduksi NPI, tetapi produk turunan nikel yang lebih bernilai tambah. 

Selain itu, Komisi VII DPR juga meminta Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk mengecek ulang para surveyor yang memverifikasi nilai ekonomis pada kandungan mineral yang diproduksi perusahaan tambang di Tanah Air.

“Yang saya bilang, 80%—90% sisanya itu harus ada perhitungan ekonomisnya. Kalau tidak, negara dirugikan. Kita tidak serta-merta [meminta larangan ekspor NPI], tetapi harus ada evaluasi dan kami mendesak itu secepatnya. Dengan demikian, kita bisa mencegah kebocoran lebih lanjut dan mendorong penghiliran yang lebih tinggi,” tutur Bambang.

Material mixed hydroxide precipitate (MHP) dalam rangkaian proses pengolahan nikel milik Harita Nickel. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Di sisi lain, Kementerian ESDM bakal menelusuri hasil verifikasi kadar nikel di Indonesia, untuk mencegah malpraktik dalam perdagangan komoditas bahan baku baterai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tersebut.

Audit tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah ESDM didesak oleh Komisi VII DPR RI untuk mengusut dua surveyor nikel –PT Carsurin dan PT Anindya Wiraputra Konsult– yang diduga tidak netral dalam melakukan survei kadar nikel, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara.

Plt. Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan saat ini direktorat jenderalnya tengah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan mineral dan batu bara.

“Ini sebagai pengawasan dan evaluasi kinerja surveyor independen secara berkala dan sewaktu-waktu. Kondisi terakhir, menindaklanjuti hasil Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada 24 Mei 2023, kami sudah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit BPKP terhadap dua surveyor yang dimaksud. Namun, hasil auditnya belum keluar,” ujarnya di kompleks parlemen, Kamis (8/6/2023).

Sayangnya, dia tidak mengelaborasi berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan hasil survei tidak netral oleh kedua lembaga tersebut.

Produsen nikel terbesar dunia pada 2022. (Sumber: Bloomberg)

Untuk diketahui, kewajiban menyurvei kadar dalam perdagangan nikel di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Pasal 9A regulasi tersebut mengatur mengenai verifikasi identitas dan kualitas mineral logam yang dilaksanakan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.

Lalu, Pasal 9B mengatur soal penunjukan pihak ketiga sebagai ‘wasit’ yang disepakati bersama oleh pihak pembeli di dalam negeri dan pihak penjual, serta dituangkan ke dalam kontrak penjualan.

“Wasit berfungsi untuk melakukan pengujian dan penentuan kualitas apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas antara pihak penjual dan pihak pembeli di dalam negeri,” kata Wafid.

Adapun, Pasal 9C permen tersebut mengatur tata cara penetapan surveyor oleh Menteri ESDM, sesuai Kepmen No. 154 K/30/MEM/2020.

Surveyor yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah a.l. Sucofindo, Surveyor Indonesia, Jasa Mutu Mineral Indonesia, Carsurin, Geoservices, SCCI, Triyasa Firsa Utama, Anindya Independent Surveyor Coal Laboratory, dan Tribhakti Inspektama.

(wdh)

No more pages