Logo Bloomberg Technoz

DPR Temukan Modus Baru Pengemplangan Royalti Nikel, Salah BKPM?

Rezha Hadyan
08 June 2023 18:30

Briket nikel. (Philip Gostelow/Bloomberg)
Briket nikel. (Philip Gostelow/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi VII DPR RI menuding Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gegabah dalam membuka investasi industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyebabnya, perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut dinilai curang dalam melaporkan kadar nikel yang mereka produksi, sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara. 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, mengatakan bahwa komoditas nikel sebaiknya dikategorikan sebagai mineral kritis. Dengan demikian, investasi di sektor tersebut pun tidak dapat dilakukan secara sembarangan. 

Saya menganggap ini penyelundupan model baru. Kenapa bayar royalti untuk nikel 10%—12%, tetapi dapat bonusnya banyak. Sisa [royalti] 88% tidak dibayar

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya

“Saya mengkritisi BKPM ini gegabah dalam pemberian izin. Asal ada investasi yang masuk, mereka girang tanpa melakukan evaluasi terhadap proposal investasi yang masuk. Seharusnya investasi yang masuk –terutama dalam mineral kritis seperti nikel– itu harus investasi yang berkualitas,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (8/6/2023).

Investasi yang berkualitas, kata Bambang, misalnya investasi fasilitas pemurnian dengan teknologi canggih dan mutakhir, sehingga dapat memproduksi feronikel dengan kadar tinggi.