Logo Bloomberg Technoz


Untuk diketahui, kewajiban menyurvei kadar dalam perdagangan nikel di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Pasal 9A regulasi tersebut mengatur mengenai verifikasi identitas dan kualitas mineral logam yang dilaksanakan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM.

Lalu, Pasal 9B mengatur soal penunjukan pihak ketiga sebagai ‘wasit’ yang disepakati bersama oleh pihak pembeli di dalam negeri dan pihak penjual, serta dituangkan ke dalam kontrak penjualan.

“Wasit berfungsi untuk melakukan pengujian dan penentuan kualitas apabila terdapat perbedaan hasil verifikasi kualitas antara pihak penjual dan pihak pembeli di dalam negeri,” kata Wafid.

Adapun, Pasal 9C permen tersebut mengatur tata cara penetapan surveyor oleh Menteri ESDM, sesuai Kepmen No. 154 K/30/MEM/2020.

Surveyor yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) penetapan dari pemerintah a.l. Sucofindo, Surveyor Indonesia, Jasa Mutu Mineral Indonesia, Carsurin, Geoservices, SCCI, Triyasa Firsa Utama, Anindya Independent Surveyor Coal Laboratory, dan Tribhakti Inspektama.

“Mekanisme tata niaga domestik nikel secara umum, dimulai dari IUP sesuai dengan persetujuan RKAB [rencana kerja anggaran dan biaya], selanjutnya diolah dan dimurnikan, lalu dijual dengan membayar royalti produk hasil pemurnian dan diawasi oleh sistem ePNBP dan juga Simponi dengan mempertimbangkan HPM [harga patokan mineral] dan HPB [harga patokan batu bara],” jelas Wafid.

Setelah proses tersebut, barulah dilakukan pengecekan oleh surveyor dengan sistem MVP untuk mengetahui legalitas asal barang, kualitas dan kuantitas barang, pemenuhan HPM, HPB, serta royalti. 

Kegiatan operasional tambang nikel di Morowali, Sulawesi (Dimas Ardian/Bloomberg)


Adapun, produk yang dihasilkan oleh surveyor adalah laporan hasil verifikasi (LHV) dan laporan surveyor (LS).

“Kemudian, ke KSOP untuk pengiriman dengan syarat LHV, bukti bayar royalti atau ePNBP, hasil uji lab, dan barulah diterbitkan surat izin berlayar. Sebagai bukti kalau penunjukkan surveyor dilakukan secara B2B [business to business] antara pembeli, penjual, dan surveyor diberikan bukti berupa surat perintah kerja atau SPK,” terangnya.  

Sementara itu, aturan pengawasan kinerja surveyor termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 154 K/30/MEM 2020.

Diktum kedua mengatur bahwa pengawasan terhadap surveyor dan/atau pelaksanaan verifikasi analisis kuantitas dan kualitas penjualan mineral yang dilakukan oleh surveyor, dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui metode uji petik oleh surveyor saksi.

Diktum ketiga mengatur surveyor saksi adalah unit pelaksana di lingkungan Kementerian ESDM yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, dan penerapan teknologi serta pelayanan jasa di bidang minerba (Balai Besar Pengujian Minerba).

(rez/wdh)

No more pages