Jusuf Hamka Tagih Rp800 M ke Pemerintah, Kemenkeu Buka Suara
Elisa Valenta
08 June 2023 12:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menanggapi pernyataan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang Rp800 miliar yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank itu jatuh saat krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidiasi oleh pemerintah.
Ia mengatakan Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana, anak mantan Presiden Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.
Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
"CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," jelas Prastowo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).