Namun di tengah persidangan, kuasa hukum Fatia-Haris memprotes pernyataan Luhut yang dianggap melebar. Hal itu disampaikan lewat ketua majelis hakim.
"Majelis jangan membiarkan dia bereksplorasi di luar pertanyaan jaksa dan malah menyerang kami," kata kuasa hukum Haris dan Fatia.
Dketahui Haris dan Fatia didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam video wawancara dan diunggah di YouTube, berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’.
Dalam persidangan itu, Haris dan Fatia didakwa jaksa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP.
Luhut sendiri mengatakan, dia merasa sakit hati dengan konten itu padahal dia sendiri sudah lama mengenal Haris Azhar. Sementara saat penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya, Luhut juga mengaku selalu datang.
"Itu kata-kata yang sangat menyakitkan. Jejak digital tidak akan pernah hilang jadi jangan pernah dipermainkan. Tidak ada kebebasan yang absolut yang ada kebebasan harus bertanggung jawab," ujarnya.
(ezr)