Jaksa mengatakan, dugaan tindak pidana itu diawali saat Haris memiliki niat untuk mengangkat isu yang membahas tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai bisnis pertambangan di Blok Wabu, Papua, yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Setelah memperoleh hasil kajian tersebut, kata jaksa penuntut umum, Haris diduga melihat nama Luhut memiliki popularitas sehingga timbul niat dari terdakwa untuk mengangkat topik mengenai Luhut.
Lalu Haris mengundang Fatia sebagai narasumber untuk melakukan wawancara yang berdurasi lebih dari 26 menit di kantor Hakasasi.id, Jakarta. Percakapan tersebut kemudian diunggah di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Dalam sidang dakwaan diungkapkan percakapan yang diduga mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Demikian kutipannya.
Fatia: “Nah, kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita.
Haris: Siapa?
Fatia: namanya Luhut Bisar Pandjaitan
Haris: LBP, the lord, the lord
Fatia: Lord Luhut.
Haris: Oke.
Fatia: Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.
(ezr)