Logo Bloomberg Technoz

Isi Percakapan Haris Azhar-Fatia yang Bikin Luhut Tak Terima

Sultan Ibnu Affan
08 June 2023 11:10

Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa aktivis Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang pada Kamis (8/6/2023) beragenda kesaksian oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut sendiri sudah tiba sebelum pukul 09.00 WIB dan sidang hingga pukul 11.00 WIB belum dimulai.

Kasus ini berawal saat Luhut merasa keberatan terhadap konten digital yang diunggah kanal YouTube milik Haris Azhar. Dalam konten berbentuk podcast tersebut, Haris dan Fatia membahas kajian Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Luhut melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan Haris dan Fatia karena tersinggung dan merasa namanya dicemarkan.

Sebelumnya dalam amar dakwaan jaksa, Haris didakwa melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama dengan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam sebuah video wawancara itu.

Dalam persidangan itu, Haris didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KUHP.