Google Cs Setor Pajak Digital ke Sri Mulyani Rp12,57 T
Elisa Valenta
08 June 2023 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Langkah pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan-perusahaan digital seperti Google membuahkan hasil. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Mei 2023, jumlah setoran pajak digital yang dihasilkan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 12,57 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran tahun 2023.
Setoran sebesar Rp 12,57 triliun berasal dari 133 pelaku usaha PMSE. Adapun sebanyak 133 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 151 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 133 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 12,57 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/6/2023).
Pada Mei 2023, DJP telah menunjuk tiga pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Tiga perusahaan tersebut adalah Gamin (Europe) Limited, Hotjar Limited, dan DigitalOcean,LLC.