Laporan PPATK, KPK Telusuri Transaksi Rp25,36 T di Kemenkeu
Fransisco Rosarians Enga Geken
07 June 2023 19:46
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah ini menerima 33 laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nilai Rp25,36 triliun.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri LHA tersebut diberikan kepada lembaganya oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammah Mahfud atau Mahfud MD.
"Semua LHA ini kami sudah proses," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (7/6/2023).
Meski demikian, dia mengatakan hanya bisa menindaklanjuti beberapa LHA milik PPATK tersebut. Sebanyak dua LHA, kata dia, tak bisa diproses karena tak ada dalam database KPK. Serta, sebanyak tiga LHA telah dilimpahkan ke Kepolisian.
Sedangkan yang berada di KPK, menurut Firli ada lima LHA masih ditelaah Direktorat Pengaduan Masyarakat dan LHKPN; 11 LHA berada dalam proses penyelidikan; dan 12 LHA masuk tahap penyidikan.