Pagu Indikatif Kemen PUPR 2024 Rp128,15 T bagi 10 Unit Organisasi
Sultan Ibnu Affan
07 June 2023 15:08
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp128,15 triliun. Adapun pagu indikatif ini naik dari TA 2023 yang sebelumnya sebesar Rp125 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pagu indikatif tersebut telah meliputi kebutuhan 10 unit organisasi yang mencakup Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, hingga Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
"Berdasarkan SB Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada 10 April 2023 ditetapkan pagu indikatif Kementerian PUPR TA2024 sebesar Rp128,15 triliun," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan, dari penyesuaian pagu per unit dari total pagu indikatif tersebut, Kementerian PUPR mengusulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air sebesar Rp44 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp49 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp27 triliun.
Kemudian Ditjen Perumahan diusulkan sebesar Rp6,19 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp580 miliar dan SIBBP Rp1,39 triliun.