MK di Bawah Bayang-bayang Ancaman Veto soal Proporsional Tertutup
Sultan Ibnu Affan
07 June 2023 05:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Publik masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem yang akan berlaku untuk pemilihan legislatif tahun ini, tetap dengan sistem proporsional terbuka atau akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup sebagaimana sebelum Pemilu 2009. Gonjang-ganjing putusan MK diduga akan mengembalikan sistem yang dicap banyak pihak tak demokratis ini mengemuka dengan pernyataan pengamat Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny menyebutkan lewat akun media sosial meski ada dissenting opinion namun mayoritas hakim MK akan setuju kembali ke sistem proporsional tertutup tersebut. Informasi ini diklaim didapatkan dari sumber terpercaya.
Pekan lalu Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan MK akan memutuskan soal hal tersebut dalam seminggu. Sementara Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu usai upacara Hari Lahirnya Pancasila pada Kamis (1/6/2023) mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan putusan.
Pada sistem proporsional tertutup yang menentukan lolos tidaknya calon adalah urutan nama yang diajukan oleh partai politik. Oleh karena itu biasanya logo parpol yang bakal dicoblos. Sementara pada sistem proporsional terbuka yang lolos adalah yang mendapatkan suara terbanyak sehingga urutan nama tak menentukan. Dalam sistem ini nama calon legislatif beserta fotonya yang harus dicoblos.
Permohonan uji materi terhadap UU Pemilu yakni UU Nomor 7 Nomor 2017 mulai disidangkan pada 23 November 2022. Dua kader parpol dan empat perseorangan menjadi pemohon dan atas nama Sururudin selaku kuasa hukum pemohon. Hal ini yang membuat MK sejak 2022 tersebut menguji sistem pileg tersebut. Sementara partai politik yang menjadi fraksi di DPR yang mendukung sistem proporsional tertutup hanya PDI Perjuangan. Adapun 8 fraksi lainnya yakni Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, PPP, NasDem dan PAN menolak dan menginginkan tetap dalam sistem proporsional terbuka.
Bila merunut ke belakang, penerapan sistem proporsional terbuka sebenarnya buah dari putusan MK pula pada masa lalu yakni putusan MK tanggal 23 Desember 2008.