Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Lolos Seleksi di KY
Fransisco Rosarians Enga Geken
30 January 2023 09:08
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil sementara seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung. Lima nama calon akan menjalani tes wawancara usai loloh seleksi tahap III yaitu tes kesehatan dan kepribadian. Salah satu calon adalah Lafat Akbar, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong vonis terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki.
"KY telah memberikan penilaian objektif sesuai dengan hasil tes yang telah dijalani oleh para peserta," kata Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY, Siti Nurdjanah dalam konferensi pers secara daring, Jumat (27/1/2023).
Majelis hakim PT DKI Jakarta memotong vonis penjara Jaksa Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun dalam proses banding pada pertengahan 2021. Lafat dan empat hakim lainnya yakni Haryono, Singgih Budi Prakoso, Renny Halida Ilham Malik, dan Muhammad Yusuf menilai Pinangki berhak mendapat keringanan hukuman. Beberapa alasannya antara lain bahwa Pinangki adalah seorang wanita, sudah mengaku bersalah, menyesali tindakan, ikhlas dipecat dari kejaksaan dan memiliki anak berusia balita.
Padahal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Pinangki terbukti telah menerima suap US$ 500 ribu dari janji sebesar US$ 1 juta. Uang tersebut adalah fee dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Pinangki diminta membantu proses Fatwa MA agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa perlu menjalani hukuman pidana.
Siti mengeklaim, lembaganya sangat ketat dalam proses seleksi calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung. Mereka ingin memastikan seluruh calon yang lolos memiliki integritas sehingga tak mudah mendapat intervensi saat memimpin sebuah perkara atau sidang. Dia juga mengklaim telah melibatkan sejumlah organisasi non pemerintah di bidang HAM sejak proses awal seleksi tersebut.