Logo Bloomberg Technoz

Sanksi Pengemplang BLBI: Dicekal ke LN Hingga Dicoret dari Bank

Sultan Ibnu Affan
06 June 2023 18:10

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hibah aset sitaan BLBI (sumber: Youtube)
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait hibah aset sitaan BLBI (sumber: Youtube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD mengatakan pihaknya bakal menerapkan sanksi administratif terhadap para penanggung utang BLBI. Pasalnya, Mahfud mengatakan pihaknya telah memiliki payung hukum tersebut. 

"Sanksi-sanksi lain yang sifatnya administratif ini sudah mulai dilakukan. Karena payung hukum sudah keluar," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (6/6/2023).

Menurut Mahfud, sebenarnya aturan tersebut sudah ditetapkan sejak ahir 2022 lalu. Namun ia mengatakan saat ini pihaknya baru mengintruksikan Kementerian Keuangan untuk melakukan pencatatan terhadap pengemplang utang yang akan disanksi terlebih dahulu.

"Misalnya nanti, pencekalan, pembekuan atau pencabutan paspor, kemudian dicabutnya hak untuk mengambil kredit atau menjadi nasabah di bank, dan lain dan lain sebagainya, sebelum segera menyelesaikan dan diserahkan kepada negara," ujar dia.

Adapun saat ini, Mahfud sendiri mengklaim bahwa ada beberapa pihak pengemplang aset BLBI yang mendatanginya. Mereka mengatakan bahwa total utang yang dihitung oleh Satgas tersebut tidak sesuai.