Permendag No. 3/2022 juga menjadi acuan Kemendag untuk menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga yang dijalankan pada 19—31 Januari 2023. Kala itu, secara sepihak otoritas perdagangan memerintahkan pelaku usaha untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter.
“Kalau isi dari LO-nya Kejagung, bahwa meskipun permendagnya itu sudah dicabut, kewajiban hukum dari pelaksanaan pemerintah saat itu masih tetap berlaku. Intinya itu. Memang ada disclaimer-nya, tetapi untuk pembayarannya itu juga tetap ‘berdasarkan ketentuan yang berlaku’. Kemudian, ‘berdasarkan ketentuan yang berlaku’ itu catatan di bawahnya adalah sesuai dengan hasil survei, hasil verifikasi, yang dilakukan oleh surveyor independen; dalam hal ini Sucofindo,” katanya ditemui seusai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).
Menanggapi LO dari Kejagung tersebut, Kemendag memilih untuk bersikap hati-hati. Dalam kaitan itu, Isy mengatakan kementerian sedang meminta peninjauan ulang (review) oleh lembaga auditor negara yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Me-review hasil dari verifikasi yang dilakukan Sucofindo. [Pertemuan dengan BPKP] hari ini sebenarnya. Hari ini entry meeting, kami sudah bersurat ke BPKP. Nanti kita lihat dahulu hasil dari BPKP. Sekarang kami belum bisa berspekulasi mengenai hasilnya. Nanti setelah BPKP melakukan review mulai dari kebijakannya, pelaksana survei mulai, metode verifikasi, dan sebagaainya; nanti setelah hasilnya selesai, baru kita akan bisa melihat lagi [tindak lanjut terhadap kasus utang rafaksi minyak goreng],” jelas Isy.
Tidak hanya itu, Isy mengatakan BPKP akan memeriksa kembali hasil LO dari Kejagung berikut konsekuensi dari kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan utang rafaksi minyak goreng tersebut.
Dia mengatakan terdapat beberapa klaim tagihan yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti dokumen. Sebanyak 54 perusahaan mengajukan klaim selisih harga ke BPDPKS dengan nilai mencapai Rp812 miliar. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, hanya 58% dari nominal tersebut atau Rp474 miliar yang dapat dibayarkan berdasarkan ketentuan.
“Padahal, dalam tagihan rafaksi itu kan harus ada termasuk bukti pengangkutan, bukti distribusi. Kalau bukti pengangkutan itu tidak bisa dibayarkan ke ritel modern, kan ada kriteria yang diterapkan baik dalam Permendag 1 maupun 3,” tutur Isy.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pencairan utang rafaksi minyak goreng tidak akan dilakukan sampai dengan hasil audit dari BPKP tuntas.
“Kami minta yang audit itu auditor negara. Kalau sudah diaudit, baru saya kirim. Kita lihat dahulu dong satu-satu, jangan main boleh-boleh [dicairkan utangnya] gitu. Nanti kita lihat dahulu, kalau sudah selesai, kita kasih lihat boleh [dicairkan] atau tidak,” tuturnya.
(wdh)