Mendag Minta Audit Ulang, Nasib Utang Migor Kian Antah-berantah
Rezha Hadyan
06 June 2023 17:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Perdagangan meminta audit ulang secara menyeluruh terhadap utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Padahal, kementerian telah mengantongi pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung. Hal ini membuat kasus tersebut kian berlarut-larut dan menjauh dari titik terang.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim mengatakan legal opinion (LO) dari Kejagung belum cukup kuat untuk dapat mencairkan utang rafaksi minyak goreng senilai lebih dari Rp800 miliar.
Kejagung, jelasnya, hanya menegaskan agar Kemendag mencairkan utang tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kita lihat dahulu dong satu-satu, jangan main boleh-boleh [dicairkan utang rafaksi minyak gorengnya] gitu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Permasalahannya, Kemendag berdalih bahwa peraturan yang mengatur soal kebijakan minyak goreng itu sudah tidak lagi berlaku. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Beleid tersebut sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.