Logo Bloomberg Technoz

Zulhas mengaku terkejut ketika mendengar kalau ekspor pasir laut diperbolehkan kembali. Dia langsung menghubungi Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk memastikan isi dari PP No. 26/2023.

“Saya tanya itu ke Pak Pram [Pramono Anung]. Itu diperbolehkan kembali ekspor pasir laut di PP No. 26 dan iya benar. Kalau saya ya harus setuju karena kalau enggak setuju saya harus keluar. Kalau ini betul-betul saya enggak tahu,” ujarnya.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Megawati Soekarnoputri (Twitter Zulkifli Hasan/Media Center DPP PAN)


Zulhas menambahkan pembukaan kembali keran ekspor pasir laut merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) sama sekali tidak ikut campur dalam pembahasan atau perumusan PP No. 26/2023.

Enggak ikut saya, kamu tidak ikut membahas itu. Itu inisiatif KKP. Kalau sudah putusan saya sebagai menteri ya harus ikut,” tegasnya.

Apa yang disampaikan oleh Zulhas tentu saja menjadi tanda tanya. Sebab, dalam PP No. 26/2023 izin ekspor pasir laut akan dikeluarkan oleh menteri perdagangan setelah pelaku usaha mengantongi izin pemanfaatan pasir laut yang dikeluarkan oleh KKP.

Selain itu, mereka juga harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara – yang dalam hal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – atau gubernur setempat.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dituliskan dalam Pasal 15 ayat (4) PP No. 26/2023.

Pemerintahan Jokowi pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No. 26/2023 yang memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Lampu hijau ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut  di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan prasarana oleh swasta, sudah terpenuhi.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP No. 26/2023.

(rez/wdh)

No more pages