2 Tahun Ditunggu, Asuransi WNI dari Kapal Singapura Cair Rp2,4 M
Sultan Ibnu Affan
06 June 2023 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang pelaut berkebangsaan Indonesia bernama Albiner Hamonangan meninggal dunia saat sedang bekerja di kapal berbendera Singapura. Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K mengungkapkan WNI tersebut meninggal pada 15 Juni 2021 silam atau dua tahun lalu. Namun baru bisa dipenuhi haknya dan keluarga melalui pencairan asuransi yang diajukan ahli waris almarhum.
"Dalam rangka memfasilitasi proses pengurusan asuransi yang telah diajukan oleh ahli waris almarhum, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Atase Perhubungan dan Persatuan Warga Negara Indonesia berperan aktif untuk memastikan hak-hak keluarga terpenuhi," ujar Capt. Maltus Jackline K sebagaimana keterangan resmi dari Kemenhub, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan perjanjian kerja laut yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persengketaan hubungan industri selama masa kerja, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum negara tempat kapal berbendera yaitu Singapura. KBRI Singapura karena itu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MoM) untuk memastikan penyelesaian hak yang bersangkutan. Kemenhub kata Maltus juga membantu pengurusan pencairan asuransi ini.
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan dan setelah melalui proses selama ini diputuskan bahwa ahli waris almarhum berhak menerima kompensasi asuransi sebesar SGD 225.000 atau bila dikurskan menjadi Rp2,4 miliar (kurs Rp 11.000). Dana tersebut akan diberikan kepada istri dan anak almarhum.
Pada 29 Mei 2023 lalu para pihak yang berkepentingan berkumpul di lantai 19 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan di ruang pertemuan DitKapel. Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan penyerahan bank draft asuransi WNI/pelaut atas nama almarhum kepada keluarga ahli waris sebagai penerima hak.