"Laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riil. Dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun, padahal cashflow tidak pernah positif," jelas Tiko, sapaan akrab wakil menteri tersebut, Senin (5/6/2023).
Tidak menutup kemungkinan, laporan keuangan keduanya akan disajikan kembali atau restatement karena kondisi yang tidak sesuai fakta. Skenario terburuk, jika ada unsur pidana berupa fraud, maka Kementerian BUMN dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap manajemen yang tengah menjabat selama periode keuangan.
Tiko menambahkan, pihaknya bahkan telah melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Jika memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan, kami bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," tegas Tiko.
(dhf)