Drama Utang Migor, Mendag Sebut Pendapat Kejagung Tak Jelas
Rezha Hadyan
06 June 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung terkait dengan pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha membuat pihaknya bingung.
Zulhas, demikian sapaan akrabnya, menyebut pendapat hukum yang disampaikan melalui surat itu tidak jelas. Untuk itu, sampai dengan saat ini Kementerian Perdagangan belum bisa memberikan lampu hijau kepada Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayarkan utangnya ke pelaku usaha yang tidak lain adalah produsen minyak goreng.
“Jadi, sebetulnya suratnya itu enggak jelas juga. Cuma ada jawaban begitu. […] Selanjutnya, ini kan peraturan yang enggak ada, Kemendag minta fatwa yang terang, karena fatwa [yang ada saat ini] kurang terang. Zaman sekarang ini khawatir Pak, makanya kita hati-hati dan minta auditor negara cek,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/6/2023).
Sebagai catatan, peraturan yang dimaksud oleh Zulhas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Beleid tersebut sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Permendag No. 3/2022 menjadi acuan Kemendag untuk menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga yang dijalankan pada 19—31 Januari 2023. Kala itu, secara sepihak otoritas perdagangan memerintahkan pelaku usaha untuk menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter.