Logo Bloomberg Technoz

Skema Penyaluran Subsidi LPG 3 Kg Diperketat, Ini Kriterianya

Rezha Hadyan
05 June 2023 21:40

Ilustrasi Gas 3Kg. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi Gas 3Kg. (Dok. Pertamina)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan distribusi gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) akan dibatasi agar subsidi bahan bakar tersebut bisa tepat sasaran.

Arifin mengatakan pemerintah sudah berkomitmen untuk melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg, dari yang sebelumnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Transformasi ini juga tentu saja akan mengurangi porsi subsidi LPG tabung 3 kg yang selama ini memiliki porsi yang besar.

“Transfornasi subsidi mengarah pada perubahan paradigma dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Arifin menjelaskan LPG 3 kg nantinya hanya akan didistribusikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Adapun, KPM ditentukan berdasarkan  Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Arifin, pembatasan distribusi LPG tabung 3 kg diperlukan untuk menekan angka subsidi yang terus membengkak dari tahun ke tahun. Dia menyebut jumlah pengguna tabung gas melon-sebutan untuk LPG tabung 3 kg-akan meningkat signifikan tahun ini.