Logo Bloomberg Technoz

Harga Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik Bakal Diatur Ulang

Sultan Ibnu Affan
05 June 2023 15:30

PLTP Kamojang (Dok: PLN)
PLTP Kamojang (Dok: PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah mengkaji opsi untuk mengatur ulang harga panas bumi atau geothermal sebagai sumber energi terbarukan untuk pembangkit listrik di dalam negeri. 

Salah satunya adalah kemungkinan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Harris Yahya mengatakan, meski saat ini peraturan tersebut masih dievaluasi, usulan revisinya secara formal telah diajukan.  

Menurutnya, harga energi terbarukan perlu diatur lebih konkret lantaran Indonesia memiliki banyak sumber energi alternatif yang membentuk biaya produksi listrik secara keseluruhan. 

Makanya, ada yang namanya biaya pokok penyediaan. Biaya ini menjadi acuan dari PLN untuk melihat seberapa besar harga yang pantas atau tarif listrik yang akan dibayarkan oleh masyarakat. Dan tentunya, mempertimbangkan kemampuan negara dalam memberikan subsidi,” ujarnya saat ditemui di sela peresmian Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Senin (5/6/2023).