Hari Waisak, 1.216 Napi Beragama Buddha Dapat Remisi
Ezra Sihite
03 June 2023 18:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, warga binaan atau narapidana (napi) di lapas seluruh wilayah Indonesia ada yang mendapatkan pemotongan masa hukuman. Sebanyak 1.216 orang dari 1.733 napi yang beragama Buddha menerima remisi kuusus (RK) Waisak yang akan jatuh pada Minggu (4/6). Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 7 orang lainnya menerima RK II atau artinya langsung bebas.
RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sejumlah 233 orang. Disusul dari Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Waisak ini merupakan hak warga binaan beragama Buddha selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
“Remisi khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika sebagaimana keterangan resmi Kemenkumham pada Sabtu (3/6/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, napi akan bisa mendapatkan haknya.