Kicauan advokat ini langsung menjadi perbincangan di media massa dan media sosial. Presiden SBY pun menambahkan dengan komentar keprihatinannya dengan menyebut Indonesia bukan negara predator.
Sejumlah pejabat, politikus, dan partai politik juga memberikan respon. Bahkan delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai membuat pernyataan bersama menolak putusan MK yang sebenarnya belum dibacakan.
“Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” kata Agus.
Dia pun memastikan, penyidik akan memeriksa Denny berkaitan dengan pernyataannya di media sosial tersebut. Meski kemudian, Denny sempat memberikan klarifikasi bahwa informasi yang diterima tersebut bukan dari MK dan bukan soal putusan hakim.
“Ya, pada saatnya akan diperiksa,” ujar Agus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho membenarkan Bareskrim menerima laporan dari seorang berinisial AWW, Rabu (31/5/2023). Dalam laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, pelapor menuduh pemilik atau pengguna atau penguasa akun twitter @dennyindrayana dan @dennyindrayana99 telah melakukan penyebaran hoax putusan MK tentang uji materi UU Pemilu.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi.
(frg/wep)