Logo Bloomberg Technoz

Undang Ahli, Polisi Kaji Dampak Tuduhan Denny Indrayana

Fransisco Rosarians Enga Geken
02 June 2023 21:10

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Dok Humas Polri)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Dok Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) akan segera mengundang dan meminta pendapat ahli tentang pernyataan Denny Indrayana. Korps Bhayangkara tersebut akan memeriksa apakah ujaran mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (Wamenkumham) di media sosial tersebut menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Sedang diteliti, arahan Kapolri [Jenderal Listyo Sigit Prabowo] sudah jelas. Sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto seperti dilansir Humas Polri, Jumat (2/6/2023).

Menurut dia, kepolisian akan memeriksa laporan tentang Denny dengan obyektif dan proporsional. Dia mengatakan, mantan anggota kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY tersebut memang dilaporkan dengan tuduhan melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media.

Hal ini merujuk pada sejumlah kicauan Denny pada akun media sosial Twitter, Minggu (28/5/2023). Dalam twit tersebut, dia mengatakan telah mendapatkan informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-undang Pemilihan Umum atau Pemilu.

Denny menyebut, informasi tersebut berbunyi putusan MK akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Bahkan dia menyematkan komposisi putusan majelis hakim akan berjumlah 6:3 untuk kemenangan proporsional tertutup.