Syarat alternatif, kata dia, tercantum pada Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 tahun 1983. ASN pria bisa mengajukan menikah untuk kedua kali jika istri memenuhi satu atau beberapa dari kondisi ini;
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
"Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah," ujar Iswinarto.
Sesuai Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 10 tahun 1983, ASN pria juga harus memenuhi syarat kumulatif; yaitu:
- Ada persetujuan tertulis dari istri.
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Sedangkan dalam Pasal 10 ayat (4); pemerintah juga mencantumkan sejumlah kondisi yang membuat seorang ASN pria tak bisa memiliki istri lebih dari satu, yaitu:
- Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut pegawai tersebut.
- Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan untuk menikah lagi bertentangan dengan akal sehat
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Dia membenarkan, pemerintah memang memberikan izin kepada ASN memiliki istri lebih dari satu. Akan tetapi ada ragam syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, ASN tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
"Sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif," kata Iswinarto.
ASN Wanita Hanya Boleh Jadi Istri Tunggal
Iswinarto juga memaparkan beleid yang sama juga memberikan larangan kepada ASN berjenis kelamin wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Aturan ini tercantum dengan tegas pada Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 45 tahun 1990.
"Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua, atau ketiga, atau keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil," kata dia.
Seperti ASN Pria, pemerintah juga memberikan ancaman hukuman disiplin berat atau pemberhentian pada ASN Wanita yang melanggar aturan PP tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Menurut Iswinarto, aturan pernikahan bagi ASN pria dan wanita ini memiliki tujuan utama sebagai jaminan para pegawai dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik. Pemerintah tak ingin permasalahan keluarga akan mempengaruhi kinerja seorang ASN.
"Aturan ini diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN," ujar dia.
(frg/wep)