a. Memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbok keagamaan yang disucikan
b. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara
c. Memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata dan tempat umum selama beraktivitas di Bali
d. Berkelakuan sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya
e. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin saat mengunjungi tempat wisata
f. Melakukan penukaran yang di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan nomor izin
g. Melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia
h. Melakukan transaksi dengan mata uang rupiah
i. Berkendara dengan menaati peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia misalnya memiliki SIM internasional maupun nasional yang berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang di luar kapasitas dan tidak dalam pengaruh minuman alkohol dan ibat-obatan terlarang
j. Menggunakan alat transportasi laik dengan roda 4 yang resmi atau roda dua yang bernaung di bawah badan atau asosiasi penyewaan transportasi roda 2
k. Tinggal atau menginap di tempat akomodasi yang berizin
l. Menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di wilayah masing-masing daya tarik wisata di Bali.
Dalam beberapa waktu terakhir banyak kasus turis asing yang datang maupun tinggal sementara di Bali berulah. Yang viral antara lain dalam keadaan bugil mencemari proses dan upacara di pura dan ada pula yang seenaknya berkendara melawan aparat. Ada pula yang diketahui memasuki tempat suci dan menuliskan di media sosial bahwa sedang dalam kondisi datang bulan. Hal ini kemudian menjadi alasan pemerintah setempat mengeluarkan aturan baru yang lebih ketat bagi pendatang asing di Bali.
"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1&2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," demikian dikutip dari salinan SE yang diterima dari Kemenkumham, Jumat (2/6/2023).
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 31 Mei 2023. Gubernur Bali juga menembuskan SE baru ini kepada sejumlah menteri seperti Menko Polhukam, Menko Marinves, Mendagri, Menpar, Menhub, Menkum HAM, Menlu, Kapolri hingga Gubernur BI.
SE baru ini mulai berlaku sejak ditandatangani yakni pada 31 Mei 2023.
(ezr)