Ini 8 Larangan bagi WNA Bali, Haram Panjat Pohon yang Disucikan
Ezra Sihite
02 June 2023 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Wisatawan Manacanegara Selama Berada di Bali dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Aturan baru ini akan berlaku bagi semua warga negara asing (WNA) yang datang dan tinggal sementara di Bali sebagaimana diteken oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Dalam SE ini utamanya ada dua hal yang terdapat di bagian 1 dan 2. Bagian 1 soal tatanan perilaku warga asing selama di Bali. Bagian 2 soal larangan yang diberlakukan bagi wisatawan.
Larangan yang diberlakukan bagi WNA yakni:
a. Memasuki utamaning mandala dan madyaning mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih kecuali untuk keperluan sembahyang dan harus mengenakan busana adat bali dan tidak boleh dalam kondisi menstruasi
b. Memanjat pohon yang disakralkan
c. Berkelakuan menodai tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan serta menaiki bangaunan suci dan berpakaian tak sopan dan atau tanpa pakaian
d. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, laut dan tempat umum
e. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik
f. Mengucapkan kata-kasa kasar, berperilaku tak sopan, membuat keributan dan bertindak agresif terhadap aparat negara, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung mauoun tak langsung melalui media sosial seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong
g. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
h. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak dan benda budaya serta obat-obat terlarang.
Tatanan yang diwajibkan bagi turis dan pendatang asing selama di Bali yaitu: