"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1&2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," demikian dikutip dari salinan SE yang diterima dari Kemenkumham, Jumat (2/6/2023).
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 31 Mei 2023. Gubernur Bali juga menembuskan SE baru ini kepada sejumlah menteri seperti Menko Polhukam, Menko Marinves, Mendagri, Menpar, Menhub, Menkum HAM, Menlu, Kapolri hingga Gubernur BI.
Diketahui beberapa waktu terakhir banyak kasus turis asing yang datang maupun tinggal sementara di Bali berulah. Yang viral antara lain dalam keadaan bugil mencemari proses dan upacara di pura dan ada pula yang seenaknya berkendara melawan aparat. Hal ini kemudian menjadi alasan pemerintah setempat mengeluarkan aturan baru yang lebih ketat bagi pendatang asing di Bali. Tak hanya itu dalam beberapa bulan terakhir, sudah puluhan WNA disebutkan dideportasi karena berbuat onar di pulau wisata paling terkenal di dunia tersebut.
(ezr)