Denny Indrayana Dipolisikan Buntut Viral Bocoran MK Soal Pemilu
Sultan Ibnu Affan
02 June 2023 14:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indraya naresmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan oleh seorang berinisial AWW dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Sandi mengatakan, Denny dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan Tindak Pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," kata Sandi dalam keterangan resminya, Jumat (2/6/2023).
Atas dugaan itu, Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan itu, pihaknya juga telah menerima keterangan dari 2 orang saksi yang berinisial WS dan AF. "Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 (satu) buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb," tutur dia.