Wanaartha Life Masuk PKPU
Tara Marchelin
27 January 2023 20:57
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mendapat gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Robby dan Junarto Tjahjadi.
Dikutip dari dokumen resmi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir Jumat (27/1/2023), Wanaartha Life ditetapkan dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan. Pihak Wanaartha Life dan kreditur diminta menghadiri sidang yang diselenggarakan pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan PKPU sementara Aquo diucapkan.
Izin usaha Wanaartha Life memang telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2022. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Wanaartha Life juga telah memutuskan pembubaran perusahaan. Tindakan lain dalam kesepakatan adalah membentuk tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Dalam keterangan tertulis OJK 19 Januari lalu, pada 13 Januari tim likuidasi telah mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi berwenang terkait rencana pembubaran.
“Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka para pemegang Polis, Tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi dan untuk selanjutnya im likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak,” dijelaskan Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB).