“Bahwa limitasi dan/atau batasan waktu yang tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 juncto Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU PPP mengenai permberlakuan Perppu, sejatinya telah selaras dengan konsep hak Presiden dalam menerbitkan Perppu, yakni dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sehingga butuh secepatnya, pada kesempatan pertama, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, jika ada yang menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja masih berlaku karena persetujuan DPR di rapat paripurna dapat dilakukan pada masa sidang IV tahun 2023, dapat dipastikan pernyataan tersebut adalah pernyataan yang sesat, keliru, dan menyimpangi hukum,” ujar Jumhur Hidayat.
Jumhur menambahkan membandingkan dengan UU Cipta Kerja Lama, Presiden dan DPR mampu membentuk undang-undang dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. Padahal, MK memberikan waktu bagi Presiden dan DPR untuk membentuk UU Cipta Kerja baru dalam jangka waktu 2 tahun. "Artinya, sesungguhnya ada waktu lebih dari cukup untuk membentuk UU Cipta Kerja Baru karena secara materiil, Presiden dan DPR telah memiliki substansi yang akan diundangkan, bukan membentuk sesuatu yang sama sekali baru," ujarnya.
(dba)