15 Serikat Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Donald Banjarnahor
02 June 2023 13:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 15 Serikat Pekerja menggugat uji formil atas Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengesahan dari Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang dianggap melanggar konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil UU Cipta Kerja dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, dilakukan pada Rabu (31/5/2023).
“Berdasatkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 275.54/PUU/PAN.MK/BAPS/05/2023, bahwa agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan yang ditujukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi identitas Para Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum Para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Selain itu, Para Pemohon juga akan mendengarkan masukan-masukan hakim terhadap permohonan yang kita ajukan.” ungkap Caisa Aamuliadiga, S.H., MH. Associate INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum pada perkara ini.
Jumhur Hidayat salah satu perwakilan dari pemohon gugatan mengatakan eksistensi UU Cipta Kerja sejatinya tidak dapat dilepaskan dari proses lahirnya Perppu Cipta Kerja, mengingat Perppu Cipta Kerja merupakan cikal bakal lahirnya UU Cipta Kerja. Sehingga, konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja akan sangat berdampak pada konstitusionalitas UU Cipta Kerja.
Para Pemohon menegaskan bahwa, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut.