Logo Bloomberg Technoz

Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Namun kini, ekspor pasir laut kembali mendapatkan lampu hijau setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan prasarana oleh swasta, sudah terpenuhi.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP baru itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu alasan dibukanya keran ekspor pasir laut tersebut akibat adanya desakan dan banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri seperti di Surabaya hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek tersebut tidak dilakukan sembarangan dan merusak lingkungan.

"Kalau ini kita diamkan, tidak diatur dengan baik maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi atau sedimen di laut malah diambil akibatnya kerusakan lingkungan ini yg kita jaga dan hadapi. Makanya terbit PP ini," kata Sakti dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

(ibn/wdh)

No more pages