Logo Bloomberg Technoz

Bagaimanapun, dia memastikan Uni Eropa tetap siap berdiskusi dengan Indonesia mengenai pengaturan sementara timbal balik berdasarkan Pasal 25 DSU selama Badan Banding atau Appellate Body WTO tidak berfungsi.

Perseteruan antara RI dan UE itu berawal dari keberatan Jakarta terhadap kebijakan trade remedies atau bea masuk tambahan, untuk pengamanan perdagangan yang diterapkan blok mata uang tunggal itu terhadap produk baja atau SSCRFP dari Indonesia, sejak 2021.

Dalam hal ini, UE mengenakan BMAD sebesar 10,2%—31,5% serta CVD sebesar 21% terhadap produk baja Indonesia. UE berpandangan kebijakannya itu telah sesuai dengan perjanjian WTO.

Ilustrasi baja. (Andrey Rudakov/Bloomberg)

Sesi Konsultasi

Namun, pada 24 Januari 2023, RI lantas meminta sesi konsultasi dengan UE terkait dengan kebijakan hambatan tarif tersebut. Indonesia berpandangan apa yang dilakukan UE tidak konsisten dengan perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, serta GATT 1994. 

Konsultasi antara kedua kubu telah berlangsung pada 13 Maret 2023, tetapi tidak menghasilkan titik terang atas perselisihan tersebut.

“Penerapan kebijakan Uni Eropa tersebut telah menghapuskan atau mengurangi keuntungan yang diperoleh Indonesia secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian terkait,” jelas Dandy.

Dia menambahkan permintaan pembentukan panel sengketa dagang telah disampaikan pertama kali oleh Indonesia ke WTO pada 18 April 2023.

Sebagaimana Pasal 6.1 Dispute Settlement Understanding (DSU), panel akan otomatis terbentuk pada pertemuan DSB berikutnya, yaitu DSB Mei 2023, setelah permintaan pembentukan panel pertama disampaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Dandy mengatakan terdapat 14 Anggota WTO menyatakan keinginan untuk menjadi pihak ketiga Sengketa DS616, yaitu Amerika Serikat (AS), Argentina, Brasil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

“Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini. Sesuai Pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Kementerian Perdagangan, ekspor produk besi baja Indonesia mengalami pertumbuhan valuasi sebesar 476% selama lima tahun terakhir.

Pada 2022 nilainya mencapai US$27,82 miliar (sekitar Rp415,23 triliun), naik drastis dari 2018 senilai US$5,60 miliar (sekitar Rp83,58 triliun).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, dari sisi struktur produk ekspor Indonesia sepanjang 2022, komoditas besi baja menjadi penyumbang ekspor ke-3 terbesar dengan pangsa 9,5% dari total ekspor 2022.

“Secara bertahap, ekspor Indonesia berubah komposisinya. Hasil baja sudah mencapai peringkat 3 ekspor unggulan Indonesia  setelah batu bara dan minyak sawit. Pelaku industri baja adalah pahlawannya,” kata Zulkifli saat melepas ekspor baja canai panas atau hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) ke Italia, akhir April.  

(wdh/wep)

No more pages