Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Kasus BTS, Kejagung Periksa Manager Telkom Infra & Dirut FREN
Whery Enggo Prayogi
01 June 2023 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang tambahan dalam perkara dugaan korupsi stasiun pemancar atau base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Salah dua dari mereka adalah manager anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan Direktur Utama PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).
Pemeriksaan yang terjadi pada Rabu (31/5/2023) itu menambah panjang daftar pihak-pihak terperiksa. Satu hari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan satu manager anak usaha Telkom, PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia atau Telkom Infra, TD menjadi saksi. Telkom Infra adalah salah satu entitas anak BUMN telco terbesar di Indonesia, dengan kepemilikan 100%, dan bergerak pada bidang usaha pembangunan jasa, perdagangan bidang telekomunikasi.
Satu saksi lain adalah Direktur Utama FREN berinisial MF. Dalam keterangan tertulis Kejagung memang tidak disebutkan lebih jauh siapa MF. Namun, jika mengacu pada laporan keuangan kuartalan, terdapat nama Merza Fachys yang menduduki posisi Presiden Direktur perusahaan.