Logo Bloomberg Technoz

Proses hukum bagi tindak pidana penyebar ujaran kebencian dan isu SARA juga panjang dan berat. Sehingga, kata Ahmad, masyarakat harus bersikap bijaksana dalam menggunakan media sosial sebagai sarana ekspresi dan komunikasi. 

"Sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,” tutur dia.

Polisi memang tak menutup pintu pada potensi restoratif justice atau penyelesaian kasus tanpa proses hukum. Akan tetapi, ini hanya bisa ditempuh kalau persoalan tersebut bersifat pribadi atau orang perorangan. 

"Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,” kata Ahmad.

(frg/roy)

No more pages