Website judi ini telah beroperasi kurang lebih selama 3 bulan dan mempunyai member sekitar 3 ribu orang. Selain itu, kerugian yang disebabkannya menyentuh angka Rp 6 miliar.
"Dalam judi online ini, kurang lebih ada 3 ribu user yang telah jadi korban dengan kerugian total Rp 2 miliar rupiah per bulan," lanjutnya.
Adapun 12 tersangka tersebut yakni JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AJ (19), EY (32), DP (21), IH (21). Para tersangka dikenakan dengan pasal 303 KUHP, UU ITE, UU RI dan UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Adapun pasal persangkaannya adalah UU ITE, UU RI, UU TPPU, dan KUHP yaitu pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU Nomor 19 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 345 dan pasal 10 UU TPPU juncto pasal 5 ayat 1 poin 1 KUHP dengan ancaman hukuma pidana paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tambahnya,
Terhadap penangkapan tersebut, polisi juga telah mengamankan barang bukti yang telah disita dari para tersangka yakni 8 unit CPU, 9 unit laptop, 36 unit HP, 4 unit router, dan 2 kotak kartu perdana.
(ibn/ezr)