Logo Bloomberg Technoz

Anggota DPR Komisi 3 itu menyatakan bahwa dirinya memiliki keyakinan jika memang nanti MK memutuskan sistem pemilu secara tertutup, hal itu sudah dipertimbangkan dengan perspektif 'kenegarawanan' lembaga itu.

"Bukan soal praktis. Sistem pemilu itu kan praktis, bisa saja kita kan sudah mengalaminya dari satu waktu ke waktu, yang lain itu berubah atau ada variasinya," lanjut dia.

Meskipun demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menepis bahwa putusan mengenai sistem proporsional tertutup atau terbuka pada UU Pemilu yang telah beredar sebelumnya benar adanya.

Anwar mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memutuskan perkara tersebut. Bahkan, juga mengatakan para hakim MK belum menggelar rapat permusyawaratan soal itu.

"Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar.

Anwar menjelaskan, perkara itu baru saja melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei. Setelah itu, para hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan. Melalui rapat itu, nantinya hakim akan membahas putusan. Hasil rapat itu akan dibacakan pada sidang putusan.

Sebelumnya, isu soal sistem proporsional terbuka dan tertutup mengemuka lagi pada Minggu (28/5/2023) usai pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi hakim MK akan memutuskan pemilu legislatif (pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup. 

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu mengklaim sudah tahu putusan perkara sistem proporsional pemilu. Menurutnya, sebagian besar hakim MK akan memutus sistem proporsional tertutup.

(ibn/hps)

No more pages