Logo Bloomberg Technoz

"Insyaallah [putusan] dalam waktu dekat. Mudah-mudahan [bulan Juni]," ucapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga mengatakan MK akan segera memutus soal sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka menyusul adanya uji materi di pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Mahfud mengatakan, dalam seminggu ini,  MK akan memberikan jawaban. Namun menurut dia, secara teknis penyelenggaraan pemilu apakah proporsional tertutup dan terbuka akan sama saja.

"Seminggu ke depan MK akan memberikan jawaban," kata Mahfud belum lama ini.

Sebelumnya, isu soal sistem proporsional terbuka dan tertutup mengemuka lagi pada Minggu (28/5/2023) usai pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi hakim MK akan memutuskan pemilu legislatif (pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," dicuitkan Denny pada Minggu (28/5/2023)

Pernyataan tersebut lantas mendapat komentar oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun Twitter resminya.

SBY, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa apabila cuitan Denny memang terjadi, yakni soal sistem pileg yang kembali akan berubah, maka hal tersebut akan menjadi isu besar dalam politik dan demokrasi Indonesia. Padahal menurut SBY, tak ada kegentingan yang memaksa soal perlunya kembali ke sistem tertutup.

"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik. SBY"

SBY melanjutkan, sesuai kewenangan maka MK harusnya hanya memutus apakah memang UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi bukan masuk pada penentuan UU yang tepat atau tidak.

(ibn/evs)

No more pages