Logo Bloomberg Technoz

Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan sedimentasi pasir setiap tahun di Indonesia terjadi 20 miliar kubik. Sehingga untuk permintaan reklamasi dalam negeri harus menggunakan pasir sedimentasi tersebut.

Selain itu nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan ada pembentukan tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace.

Tim kajian tersebut kata dia yang akan menentukan potensi sedimentasi laut di beberapa lokasi yang akan dibersihkan dan hasilnya digunakan untuk proyek reklamasi. 

"Kalau tim kajian mengatakan ini tak boleh maka tidak boleh disedimentasi. Kalau boleh, ambil tapi (ditentukan) di mana," ujar dia.

Jokowi sebelumnya telah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Aturan ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan prasarana oleh swasta, sudah terpenuhi.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP baru itu.

(ibn/ezr)

No more pages