Menurut dia, pada 2022, sekitar 13,5 ribu dari total 52 ribu permohonan dispensasi yang masuk pengadilan agama mencantumkan alasan calon mempelai sudah hamil. Sebanyak 34 ribu pengajuan mencantumkan alasan orang tua ingin segera anaknya menikah karena saling cinta. Sedangkan sekitar 1,1 ribu permohonan menulis pada calon mempelai sudah sering melakukan hubungan intim.
“Faktor lain karena alasan ekonomi. Alasan lainnya perjodohan karena anak mereka sudah akil balig,” ujar Nur Djannah.
(frg)
No more pages